Kamis, 24 Mei 2012


Biografi Ibnu Malik : Pengarang Kitab Alfiyyah

Biografi Ibnu Malik : Pengarang Kitab Alfiyyah - Ibnu Malik, nama lengkapnya adalah Syeikh Al-Alamah Muhammad Jamaluddin ibnu Abdillah ibnu Malik al-Thay, lahir di Jayyan. Daerah ini sebuah kota kecil di bawah kekuasaan Andalusia (Spanyol). Pada saat itu, penduduk negeri ini sangat cinta kepada ilmu, dan mereka berpacu dalam menempuh pendidikan, bahkan berpacu pula dalam karang-mengarang buku-buku ilmiah. Pada masa kecil, Ibn Malik menuntut ilmu di daerahnya, terutama belajar pada Syaikh Al-Syalaubini (w. 645 H).

Setelah menginjak dewasa, ia berangkat ke Timur untuk menunaikan ibadah haji,dan diteruskan menempuh ilmu di Damaskus. Di sana ia belajar ilmu dari beberapa ulama setempat, antara lain Al-Sakhawi (w. 643 H). Dari sana berangkat lagi ke Aleppo, dan belajar ilmu kepada Syaikh Ibn Ya’isy al-Halaby (w. 643 H).

Di kawasan dua kota ini nama Ibn Malik mulai dikenal dan dikagumi oleh para ilmuan, karena cerdas dan pemikirannya jernih. Ia banyak menampilkan teori-teori nahwiyah yang menggambarkan teori-teori mazhab Andalusia, yang jarang diketahui oleh orang-orang Syiria waktu itu. Teori nahwiyah semacam ini, banyak diikuti oleh murid-muridnya, seperti imam Al-Nawawi, Ibn al-Athar, Al-Mizzi, Al-Dzahabi, Al-Shairafi, dan Qadli al-Qudlat Ibn Jama’ah. Untuk menguatkan teorinya, sarjana besar kelahiran Eropa ini, senantiasa mengambil saksi (syahid) dari teks-teks Al-Qur’an. Kalau tidak didapatkan, ia menyajikan teks Al-Hadits. Kalau tidak didapatkan lagi, ia mengambil saksi dari sya’ir-sya’ir sastrawan Arab kenamaan. Semua pemikiran yang diproses melalui paradigma ini dituangkan dalam kitab-kitab karangannya, baik berbentuk nazhom (syair puitis) atau berbentuk natsar (prosa). Pada umumnya, karangan tokoh ini lebih baik dan lebih indah dari pada tokoh-tokoh pendahulunya.

Di antara ulama, ada yang menghimpun semua tulisannya, ternyata tulisan itu lebih banyak berbentuk nazham. Demikian tulisan Al-Sayuthi dalam kitabnya, Bughyat al-Wu’at. Di antara karangannya adalah Nazhom al-Kafiyah al-Syafiyah yang terdiri dari 2757 bait. Kitab ini menyajikan semua informasi tentang Ilmu Nahwu dan Shorof yang diikuti dengan komentar (syarah). Kemudian kitab ini diringkas menjadi seribu bait, yang kini terkenal dengan nama Alfiyah Ibnu Malik. Kitab ini bisa disebut Al-Khulashah (ringkasan) karena isinya mengutip inti uraian dari Al-Kafiyah, dan bisa juga disebut Alfiyah (ribuan) karena bait syairnya terdiri dari seribu baris. Kitab ini terdiri dari delapan puluh (80) bab, dan setiap bab diisi oleh beberapa bait.

Bab yang terpendek diisi oleh dua bait seperti Bab al-Ikhtishash dan bab yang terpanjang adalah Jama’ Taktsir karena diisi empat puluh dua bait. Dalam muqaddimahnya, kitab puisi yang memakai Bahar Rojaz ini disusun dengan maksud (1) menghimpun semua permasalahan nahwiyah dan shorof yang dianggap penting. (2) menerangkan hal-hal yang rumit dengan bahasa yang singkat , tetapi sanggup menghimpun kaidah yang berbeda-beda, atau dengan sebuah contoh yang bisa menggambarkan satu persyaratan yang diperlukan oleh kaidah itu.(3) membangkitkan perasaan senang bagi orang yang ingin mempelajari isinya. Semua itu terbukti, sehingga kitab ini lebih baik dari pada Kitab Alfiyah karya Ibn Mu’thi. Meskipun begitu, penulisnya tetap menghargai Ibnu Mu’thi karena tokoh ini membuka kreativitas dan lebih senior. Dalam Islam, semua junior harus menghargai seniornya, paling tidak karena dia lebih sepuh, dan menampilkan kreativitas.

Kitab Khulashoh yang telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa di dunia ini, memiliki posisi yang penting dalam perkembangan Ilmu Nahwu. Berkat kitab ini dan kitab aslinya, nama Ibn Malik menjadi popular, dan pendapatnya banyak dikutip oleh para ulama, termasuk ulama yang mengembangkan ilmu di Timur. Al-Radli, seorang cendekiawan besar ketika menyusun Syarah Al-Kafiyah karya Ibn Hajib, banyaklah mengutip dan mempopulerkan pendapat Ibn Malik. Dengan kata lain, perkembangan nahwu setelah ambruknya beberapa akademisi Abbasiyah di Baghdad, dan merosotnya para ilmuan Daulat Fathimiyah di Mesir, maka para pelajar pada umumnya mengikuti pemikiran Ibnu Malik. Sebelum kerajaan besar di Andalusia runtuh, pelajaran nahwu pada awalnya, tidak banyak diminati oleh masyarakat.

Tetapi setelah lama, pelajaran ini menjadi kebutuhan dan dinamislah gerakan karang-mengarang kitab tentang ilmu yang menarik bagi kaum santri ini. Di sana beredarlah banyak karangan yang beda-beda, dari karangan yang paling singkat sampai karangan yang terurai lebar. Maksud penulisnya ingin menyebarkan ilmu ini, kepada masyarakat, dan dapat diambil manfaat oleh kaum pelajar. Dari sekian banyak itu, muncullah Ibn Malik, Ibn Hisyam, dan al-Sayuthi. Karangan mereka tentang kitab-kitab nahwu banyak menampilkan metoda baru dan banyak menyajikan trobosan baru, yang memperkaya khazanah keilmuan. Mereka tetap menampilkan khazanah keilmuan baru, meskipun banyak pula teori-teori lama yang masih dipakai. Dengan kata lain, mereka menampilkan gagasan dan kreatifitas yang baru, seolah-olah hidup mereka disiapkan untuk menjadi penerus Imam Sibawaih (Penggagas munculnya Nahwu dan Shorof, red.). Atas dasar itu, Alfiyah Ibn Malik adalah kitab yang amat banyak dibantu oleh ulama-ulama lain dengan menulis syarah (ulasan) dan hasyiyah (catatan pinggir) terhadap syarah itu.

Dalam kitab Kasyf al-Zhunun, para ulama penulis Syarah Alfiyah berjumlah lebih dari empat puluh orang. Mereka ada yang menulis dengan panjang lebar, ada yang menulis dengan singkat (mukhtashar), dan ada pula ulama yang tulisannya belum selesai. Di sela-sela itu muncullah beberapa kreasi baru dari beberapa ulama yang memberikan catatan pinggir (hasyiyah) terhadap kitab-kitab syarah. Syarah Alfiyah yang ditulis pertama adalah buah pena putera Ibn Malik sendiri, Muhammad Badruddin (w.686 H). Syarah ini banyak mengkritik pemikiran nahwiyah yang diuraikan oleh ayahnya, seperti kritik tentang uraian maf’ul mutlaq, tanazu’ dan sifat mutasyabihat. Kritikannya itu aneh tapi putera ini yakin bahwa tulisan ayahnya perlu ditata ulang. Atas dasar itu, Badruddin mengarang bait Alfiyah tandingan dan mengambil syahid dari ayat al-Qur’an.

Disitu tampak rasional juga, tetapi hampir semua ilmuan tahu bahwa tidak semua teks al-Qur’an bisa disesuaikan dengan teori-teori nahwiyah yang sudah dianggap baku oleh ulama. Kritikus yang pada masa mudanya bertempat di Ba’labak ini, sangat rasional dan cukup beralasan, hanya saja ia banyak mendukung teori-teori nahwiyah yang syadz Karena itu, penulis-penulis Syarah Alfiyah yang muncul berikutnya, seperti Ibn Hisyam, Ibn Aqil, dan Al-Asymuni, banyak meralat alur pemikiran putra Ibn Malik tadi. Meskipun begitu, Syarah Badrudin ini cukup menarik, sehingga banyak juga ulama besar yang menulis hasyiyah untuknya, seperti karya Ibn Jama’ah (w.819 H), Al-‘Ainy (w.855 H), Zakaria al-Anshariy (w.191 H), Al-Sayuthi (w.911 H), Ibn Qasim al-Abbadi (w.994 H), dan Qadli Taqiyuddin ibn Abdulqadir al-Tamimiy (w.1005 H).

Di antara penulis-penulis Syarah Alfiyah lainnya, yang bisa ditampilkan dalam tulisan ini, adalah Al-Muradi, Ibnu Hisyam, Ibnu Aqil, dan Al-Asymuni.

Al-Muradi (w. 749 H) menulis dua kitab syarah untuk kitab Tashil al-Fawaid dan Nazham Alfiyah, keduanya karya Ibn Malik. Meskipun syarah ini tidak popular di Indonseia, tetapi pendapat-pendapatnya banyak dikutip oleh ulama lain. Antara lain Al-Damaminy (w. 827 H) seorang sastrawan besar ketika menulis syarah Tashil al-Fawaid menjadikan karya Al-Muradi itu sebagai kitab rujukan. Begitu pula Al-Asymuni ketika menyusun Syarah Alfiyah dan Ibn Hisyam ketika menyusun Al-Mughni banyak mengutip pemikiran al-Muradi yang muridnya Abu Hayyan itu.

Ibnu Hisyam (w.761 H) adalah ahli nahwu raksasa yang karya-karyanya banyak dikagumi oleh ulama berikutnya. Di antara karya itu Syarah Alfiyah yang bernama Audlah al-Masalik yang terkenal dengan sebutan Audlah . Dalam kitab ini ia banyak menyempurnakan definisi suatu istilah yang konsepnya telah disusun oleh Ibn Malik, seperti definisi tentang tamyiz. Ia juga banyak menertibkan kaidah-kaidah yang antara satu sama lain bertemu, seperti kaidah-kaidah dalam Bab Tashrif. Tentu saja, ia tidak hanya terpaku oleh Mazhab Andalusia, tetapi juga mengutip Mazhab Kufa, Bashrah dan semacamnya. Kitab ini cukup menarik, sehingga banyak ulama besar yang menulis hasyiyahnya. Antara lain Hasyiyah Al-Sayuthi, Hasyiyah Ibn Jama’ah, Ha-syiyah Putera Ibn Hisyam sendiri, Hasyiyah Al-Ainiy, Hasyiyah Al-Karkhi, Hasyiyah Al-Sa’di al-Maliki al-Makki, dan yang menarik lagi adalah catatan kaki ( ta’liq ) bagi Kitab al-Taudlih yang disusun oleh Khalid ibn Abdullah al-Azhari (w. 905 H).

Ibnu Aqil (w. 769 H) adalah ulama kelahiran Aleppo dan pernah menjabat sebagai penghulu besar di Mesir. Karya tulisnya banyak, tetapi yang terkenal adalah Syarah Alfiyah. Syarah ini sangat sederhana dan mudah dicerna oleh orang-orang pemula yang ingin mempelajari Alfiyah Ibn Malik . Ia mampu menguraikan bait-bait Alfiyah secara metodologis, sehingga terungkaplah apa yang dimaksudkan oleh Ibn Malik pada umumnya. Penulis berpendapat, bahwa kitab ini adalah Syarah Alfiyah yang paling banyak beredar di pondok-pondok pesantren, dan banyak dibaca oleh kaum santri di Indonesia. Terhadap syarah ini, ulama berikutnya tampil untuk menulis hasyiyahnya. Antara lain Hasyiyah Ibn al-Mayyit, Hasyiyah Athiyah al-Ajhuri, Hasyiyah al-Syuja’i, dan Hasyiyah Al-Khudlariy.

Syarah Alfiyah yang hebat lagi adalah Manhaj al-Salik karya Al-Asymuni (w. 929 H). Syarah ini sangat kaya akan informasi, dan sumber kutipannya sangat bervariasi. Syarah ini dapat dinilai sebagai kitab nahwu yang paling sempurna, karena memasukkan berbagai pendapat mazhab dengan argumentasinya masing-masing. Dalam syarah ini, pendapat para penulis Syarah Alfiyah sebelumnya banyak dikutip dan dianalisa. Antara lain mengulas pendapat Putra Ibn Malik, Al-Muradi, Ibn Aqil, Al-Sayuthi, dan Ibn Hisyam, bahkan dikutip pula komentar Ibn Malik sendiri yang dituangkan dalam Syarah Al-Kafiyah , tetapi tidak dicantumkan dalam Alfiyah . Semua kutipan-kutipan itu diletakkan pada posisi yang tepat dan disajikan secara sistematis, sehingga para pembaca mudah menyelusuri suatu pendapat dari sumber aslinya.

Kitab ini memiliki banyak hasyiyah juga, antara lain : Hasyiyah Hasan ibn Ali al-Mudabbighi, Hasyiyah Ahmad ibn Umar al-Asqathi, Hasyiyah al-Hifni, dan Hasyiyah al-Shabban. Dalam muqaddimah hasyiyah yang disebut akhir ini, penulisnya mencantumkan ulasan, bahwa metodanya didasarkan atas tiga unsur, yaitu (a) Karangannya akan merangkum semua pendapat ulama nahwu yang mendahului penulis, yang terurai dalam kitab-kitab syarah al-Asymuni. (b) Karangannya akan mengulas beberapa masalah yang sering menimbulkan salah faham bagi pembaca. (c) Menyajikan komentar baru yang belum ditampilkan oleh penulis hasyiyah sebelumnya. Dengan demikian, kitab ini bisa dinilai sebagai pelengkap catatan bagi orang yang ingin mempelajari teori-teori ilmu nahwu.
Default Tokoh Wahabiyah dan Korban-korbannya

Yo.......yo........

Hati-hati terhadap rayuan syetan yang berjubah islam !
Hati-hati terhadap mereka sok suci, sok alim, sok hebat !
Hati-hati
anda bisa kesasar ke neraka jahannam because MULUT Ulama berseragam Arab???????????????

Saat bertemu dengan Amien Rais, Ketua MPR, 16 Desember 2002 di Jakarta, Perdana Menteri Singapura Goh Chok Tong mengatakan, ada lima ribu anggota Jamaah Islamiyah (JI) tersebar di negara-negara Asia Tenggara. Goh mengungkap hasil penyelidikan pemerintahnya terhadap JI di Singapura, dan menyimpulkan, organisasi ini memiliki beberapa operator. “Singapura yakin, operator-operator JI ada di Indonesia,” kata Amien usai pertemuan. Menurut Goh, JI adalah jaringan Al-Qaidah di Asia Tenggara, dan merupakan jaringan teroris yang tersebar dalam bentuk sel di kawasan sangat luas. "Walau sebagian tertangkap di Singapura dan Indonesia, mereka terlalu banyak," kata Goh.

Pekanbaru dan Medan
Tokoh di Pekanbaru adalah Datok Raja Ame,
Anggota kelompok lain yang ditangkap adalah mantan Kapten Yasid Safaat (di Malaysia). Sementara itu, yang ditangkap di Pekanbaru dan Medan adalah Indra Warman alias Tomy Togar (33 tahun), Fadli Sadama alias Acin (21), Purwadi alias Sony (33), Ramli alias Tono alias Regar (30), Syahrudin Harahap alias Aan alias Ramses alias Chandra (30), Tatang alias Aryo alias Jono (24), Ramli alias Gogon alias Agus (30), Mustafa alias Hendra (30), Bima Ary Surjanto alias Karyo (32) dan Imbalo Hasibuan (30).
Tokoh di Batam merangkap Banten adalah Imam Samudra (terpidana vonis mati), di Bengkulu dan Padang adalah Asmar Latin Sani (tewas dalam ledakan di Hotel JW Marriott), di Bandung adalah Fatih alias Jabir (tewas dalam ledakan di Antapani, Bandung), di Semarang adalah Mustofa (tertangkap) dan di Palu, Sulawesi adalah Chairuddin alias Moh.Nasir Abbas (tertangkap).

Bengkulu dan Padang
Tikohnya adalah Mohamad Rais (tertangkap) dan Asmar Latin Sani (tewas). Aksi mereka adalah peledakan bom di Hotel JW Marriott yang menelan sepuluh korban jiwa dan ratusan lainnya terluka. Kelompok Padang dan Bengkulu sebelumnya merupakan sel tidur yang belakangan diaktifkan oleh Dr. Azahari, Nurdin M. Top dan Dulmatin.

Batam
Tokohnya adalah Imam Samudra alias Kudama, Heri Hafidin (buron), Basuki, Fajar bin Mashudi dan Hasan bin Abbas (tertangkap).

Serang, Banten
Tokoh di Serang, Banten ini adalah Abdul Azis alias Imam Samudra. Sebelum ditangkap pada 11 November 2002, dirinya merupakan tokoh misterius dan namanya selalu disebut-sebut dalam berbagai aksi ledakan bom. Aksinya adalah:
- Perampokan toko mas Elita, Serang
- Peledakan bom Legian Kuta, Bali (12 Oktober 2002)
- Pelatihan militer di Saketi, Pandeglang
Anggota kelompok yang ditangkap di Serang adalah Abdul Rauf, Andri Octavia, Andi Hidayat dan Junaedi. Diduga, masih banyak tokoh dalam kelompok ini yang belum ditangkap.

Jakarta
Tokohnya adalah Abdul Jabar dan Asep alias Darwin. Arwin pernah aktif di Gerakan Pemuda Islam, organisasi yang pernah mengirim relawan jihad ke Afganistan. Abdul Jabar adalah anak Ahmad Kandai, pelaku penggranatan Presiden Sukarno di Cikini (1957). Ia menyerah kepada polisi Dompu, Nusa Tenggara Barat (17 Januari 2003). Bersama dengan Amrozi (kelompok Lamongan) dan Fathur Rohman Al-Ghozi (Filipina), melakukan aksi peledakan rumah Duta Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta (Agustus 2000) dan Malam Natal 2000. Anggota lain yang ditangkap adalah Amrozi bin Nurhasyim dan Farihin. Kelompok ini masih aktif karena masih ada yang belum tertangkap, seperti Asep alias Darwin alias Abdullah.

Bandung
Hambali dan Fatih alias Jabir adalah tokoh kelompok ini. Hambali adalah Sekretaris Jenderal Organisasi Jihad se Asia Tenggara dan Koordinator peledakan bom Malam Natal 2000 di 34 lokasi di Indonesia. Pemuda asal Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap polisi Thailand dan dinas intelijen Amerika Serikat, CIA. Sementara itu, Jabir adalah kawan dekatnya selama di Malaysia an Afganistan. Aksi kelompok ini adalah peledakan Malam Natal 2000 di Bandung, Sukabumi, Pangandaran dan Ciamis. Anggota kelompok ini yang ditangkap di Jawa Barat adalah H. Aceng, Roni Miliar dan Dedi Mulyadi.

Semarang
Tokoh kelompok ini adalah Mustofa (tertangkap). Mustofa adalah Komandan Detasemen Markas JI di Semarang dan pemilik tempat perakitan bom di Jalan Taman Sri Rejeki. Ia juga mantan Ketua Wakalah III wilayah Sulawesi. Posisinya kemudian digantikan Muchlas alias Ali Gusfron dan Chairuddin alias Moh. Nazir Abbas. Aksi kelompok ini adalah perakitan bom di perumahan Sri Rejeki, Semarang. Anggota yang ditangkap adalah Mahmudi, Heri.S, Joko dan Siswanto. Kemudian, kelompok ini kocar-kacir.

Solo
Sebagai tokoh kelompok ini, Hernianto (tertangkap) termasuk orang dekat Panglima Askary Zulkarnaen Daud. Hernianto pernah membantu Daud berjualan kue roti di Tanjung Pinang, Riau. Aksi kelompok ini adalah membantu peledakan bom Bali. Anggota yang ditangkap adalah Mahmuri, Najib alias Muhnawawi, Saeful alias Bambang Setiono alias Suroso, Abdul Hamid dan Ahmad Budi Wibowo. Kelompok ini lemah karena sebagian besar tokohnya tertangkap.

Lamongan, Jawa Timur
Tokohnya adalah Amrozi dan Ali Gufron alias Muchlas yang merupakan kakak beradik kelahiran Selokuro, Lamongan, Jawa Timur. Muchlas adalah guru pada Pondok Pesantren Lukmanul Hakim, Johor Baru, Malaysia. Ia pindah ke Thailand, kemudian kembali ke Indonesia setelah dikejar-kejar pemerintah Malaysia. Bekerja sama dengan Hambali dan Dulmatin, mereka meledakkan gereja di Mojokerto, Jawa Timur pada Malam Natal 2000. Kemudian, bersama dengan kelompok dari beberapa kota, mereka juga meledakkan bom di Bali. Muchlas sendiri ditangkap pada 3 Desember 2002. Dua bersaudara ini kemudian dihukum mati oleh PN Denpasar, Bali. Anggota yang ditangkap adalah Ali Imron alias Ale, Sumarno, Nurmindah dan Qomar. Tertangkapnya para tokoh, membuat kelompok ini juga kemudian lemah.

Palu, Sulawesi Tenggara
Chairuddin alias Mohamad Nasir Abbas (tertangkap) -kakak ipar Muchlas alias Ali Gufron- yang merupakan warga negara Malaysia, adalah tokoh kelompok ini. Dia menjadi Ketua Mantiqi III untuk wilayah Sulawesi. Aksinya adalah beberapa ledakan bom di Palu dan relawan jihad ke Poso dan Ambon. Anggota kelompok yang ditangkap berjumlah 12 orang, termasuk Aang Hasanuddin, Nizam Kaleb dan Fajri. Kelompok ini juga kemudian lemah dan tercerai-berai.

Makassar
Tokohnya adalah Agus Dwikarna (ditangkap di Filipina) dan Agus Salim alias Syawal Yasin (buron). Agus Dwikarna adalah Panglima Laskar Jundullah di Makassar. Dia sekarang mendekam di penjara Manila lantaran dituduh menyelundupkan bahan peledak. Syawal Yasin adalah menantu Abdullah Sungkar, tokoh yang disebut pernah menjadi Amir Jamaah Islamiyah. Aksi kelompok ini adalah peledakan restoran McDonald‘s dan showroom Haji Kala, Makassar, pada Malam Takbiran 2002.
Anggota kelompok yang ditangkap di Sulawesi adalah Suryadi Mas‘ud, Muhtar Daeng Labase, Khaerul Lukman bin Husein, Muhammad Tang, Usman Nuraffan, Kaharuddin Mustafa dan Syaifullah alias Imam Nawawi. Kelompok ini masih dianggap berbahaya, lantaran dua otak pemboman, Agung Hamid dan Hisbullah Rasyid, masih buron.

Hambali
Sekretaris Jenderal Rabitatul Mujahidin (simpul kelompok jihad Asia Tenggara) ini tertangkap di Malaysia.

Zulkarnaen Daud
Panglima Askary (tentara) ini tertangkap di Tanjung Pinang, Riau Kepulauan. Anggotanya terdiri dari kelompok jihad di: Malaysia (Ali Gufron, tertangkap), Singapura (Mas Slamet Kastari, tertangkap), Thailand, Filipina dan Indonesia.


Rentetan dugaan bom jaringan Jamaah Islamiyah (2000-2003)
- 28 Mei 2000: Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI), Gereja HKBP dan Gereja Katolik Kristus Raja, Medan
- 29 Mei 2000: Rumah makan Miramar di Jalan Pemuda, Medan
- 22 Juli 2000: Gereja HKBP Jatiwaringin, Jakarta
- 1 Agustus 2000: Kediaman Duta Besar Filipina di Jalan Imam Bonjol, Jakarta
- 20 Agustus 2000: Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII), Medan
- 27 Agustus 2000: Jalan Bahagia dan kediaman Pendeta J. Sitorus dan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Medan
- 14 Oktober 2000: Perusahaan tambang emas New Mount
- 12 November 2000: Gedung ISTP Darma Agung, Medan
- 24 Desember 2000: Gereja Katolik Beato Damian, Bengkong, Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), * Sungai Panas, Gereja Bethany lantai II Gedung My Mart Batam Center, Gereja Pantekosta di Indonesia Pelita di Jalan Teuku Umar, Batam, Riau.
* Gereja HKBP Pekanbaru di Jalan Hang Tuah dan Gereja di Jalan Sidomulyo, Pekanbaru, Riau.
* Gereja Katedral, Sekolah Kanisius Menteng Raya, Gereja Matraman, Gereja Koinonia Jatinegara, Gereja Oikumene Halim, Jakarta.
* Pertokoan Cicadas, Bandung, Jalan Terusan Jakarta 43, Bandung, Gereja Pantekosta Sidang Kristus di Jalan Masjid 20, Alun-alun Utara, Sukabumi, Gereja di Jalan Otto Iskandardinata, Sukabumi, Pangandaran, Ciamis.
* Gereja Allah Baik di Jalan Tjokroaminoto, Gereja Santo Yosef di Jalan Pemuda, Gereja Bethany dan Gereja Ebenezer di Jalan Kartini, Mojokerto, Jawa Timur.
* Gereja Protestan Indonesia Barat Imanuel di Jalan Bung Karno, Gereja Betlehem Pantekosta Pusat Surabaya (GBPPS) dan Pekuburan Kristen Kapitan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- 25 Desember 2000: Rumah Pendeta El Imanson, Medan
- Agustus 2001: Atrium Plaza Senen, Jakarta
- 26 Desember 2000: Gereja Santo Yohanes Evangelista di Jalan Sunan Muria 6
- 30 Desember 2000: Metro Manila, Filipina
- 9 November 2001: Gereja Petra, Jakarta
- Desember 2001: Gereja di Pengkalan Kerinci, Pelalawan
- 22 Juli 2002: Gereja Santa Anna, Jakarta
- 12 Oktober 2002: Sari Club dan Paddy’s Café, Kuta, Bali
- 5 Agustus 2003: Hotel JW Marriott, Jakarta
WAHABISME DI INDONESIA
Syamsul Rizal Panggabean

Apakah Ada Pengaruh Wahabisme di Indonesia?
Apakah ada pengaruh Wahabiyah di Indonesia? Jika ada, siapakah kelompok atau gerakan yang mewakilinya? Bagaimana Wahabiyah masuk ke Indonesia? Ketika radikalisasi Islam dianggap menjadi ciri penanda masyarakat Islam di Indonesia – terutama setelah rubuhnya Orde Baru, apakah itu dapat dipandang sebagai pengaruh paham Wahabiyah? Apakah doktrin jihad yang digunakan kelompok teroris diambil dari doktrin jihad Wahabiyah? Apakah Salafiyah – dan bukan Wahabiyah – yang dapat disalahkan karena berada di balik radikalisasi dan militansi yang muncul dalam isu penerapan syariat Islam? Tidak ada jawaban sederhana untuk pertanyaan-pertanyaan ini sehingga uraian di bawah ini hanya bersifat tentatif.
Jihad di Nusantara Akhir Abad XVIII
Dalam sejarah pemikiran Islam di Asia Tenggara, ada seorang ulama yang hidup semasa dengan Muhammad ibn `Abd al-Wahhab, yaitu Abd al-Samad al Palimbani (wafat kira-kira 1788). Ia termasuk salah seorang yang paling dahulu – kalau bukan yang pertama – menulis uraian panjang mengenai jihad. Sebelum al-Palimbani, jihad bukan topik penting dalam karya-karya ulama di Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya. Baik karya Nuruddin ar-Raniri, al-Sirāt al-Mustaqīm, maupun karya Abd al-Ra’uf, Mir’at al-Tullâb, tidak mencakup bab mengenai jihad. Begitu pula, jihad sebagai doktrin ideologis dan bagian dari konstruksi musuh yang non-Muslim, termasuk penjajah dari Eropa, tidak berkembang. Penting dicatat bahwa, di dalam kitab-kitab yang muncul di Asia Tenggara sebelum paruh kedua abad XVIII, perang melawan penjajah Portugis (tahun 1511, di Malaka) dan Spanyol (tahun 1578, di Brunei) tidak disebut dan dilegitimasikan sebagai jihad atau perang sabil (Mansurnoor, 2004).
Al-Palimbani, seperti tampak dari namanya, adalah ulama kelahiran Palembang, yang tinggal di Mekkah. Ia lebih banyak menulis karya di bidang tasauf (misalnya?). Akan tetapi, kolonialisme dan perkembangan di Jazirah Arab, khususnya kemunculan dan gebrakan awal gerakan Wahabiyah, telah mendorongnya menulis mengenai masalah jihad dan menganjurkan raja-raja di Nusantara supaya berjihad melawan musuh yang berasal dari agama lain, yaitu kekuatan-kekuatan kolonial. Pada tahun 1772 al-Palimbani menulis surat kepada Raja Mataram Sultan Hamengkubuwono I dan Susuhunan Prabu Jaka, yang memuji raja-raja Mataram terdahulu yang berjihad melawan Belanda. Di kemudian hari, tulisannya menjadi rujukan penulis-penulis Aceh dan Melayu yang sedang gencar melancarkan perang melawan penjajah. Karyanya juga dirujuk dalam Hikayat Prang Sabi, syair jihad Aceh yang muncul seabad setelah al-Palimbani. (Mansurnoor, 2005; Bruinessen, 1990).
Setelah al-Palimbani, perlawanan terhadap penjajah Belanda semakin sering disebut sebagai jihad. Raja Ali Haji dari Pulau Panyengat, Riau, dalam bukunya Tuhfat al-Nafis menyebut perang melawan Belanda di Melaka pada 1784 sebagai jihad fi sabil Allah (Mansurnoor, 2005: 10). Perang Diponegoro (1825-1830), oleh pemimpinnya, Pangeran Diponegoro, juga disebut jihad. Di dalam Babad Dipanegara disebutkan bahwa perang melawan Belanda adalah jihad karena Belanda adalah kafir. Ia juga mengajak supaya pengikutnya memerangi pemimpin dan penguasa Jawa yang menjadi antek Belanda, karena mereka menurutnya adalah murtad. Begitu pula, Perang Aceh yang berlangsung sejak akhir abad XIX dikategorikan sebagai jihad (Mansurnoor, 2005: 18-19).
Gerakan Padri di Sumatra Barat
Sebagian sejarawan menganggap Gerakan Padri di Sumatra Barat pada awal abad XIX sebagai gerakan Islam yang dipengaruhi paham Wahabi – baik dari sudut puritanisme maupun – dalam kadar yang lebih rendah – penggunaan kekerasan dalam dakwah. Beberapa tokoh dari Minangkabau tengah melaksanakan ibadah haji ketika kaum Wahabi menaklukkan Makkah dan Madinah pada tahun 1803-1804 – sebelum mereka terusir dari Madinah pada 1812 dan dari Mekkah pada 1813 karena dipukul pasukan Khalifah Usmaniah. Para jamaah haji dari Minangkabau ini sangat terkesan dengan ajaran tauhid dan syariat Wahabiyah dan bertekat menerapkan paham baru tersebut apabila mereka kembali ke Sumatra. Tiga di antara mereka adalah Haji Miskin, Haji Sumanik, dan Haji Piobang. Bersama-sama dengan Tuanku Nan Renceh, mereka memimpin apa yang kemudian disebut Gerakan Padri. (Dobbin, 1992: 152; Azra, 1994: 191-192).
Salah seorang dari jamaah haji dari Minangkabau itu adalah Haji Miskin. Dia menentang beberapa praktik yang menurutnya tidak sesuai dengan syariat, yaitu adu ayam jago, minum tuak, dan mengisap candu – kebiasaan yang sering berujung dengan perkelahian dan bahkan pembunuhan. Tidak mudah bagi Haji Miskin untuk menghentikan kebiasaan buruk ini. Malahan, ia ditentang masyarakat dan dalam beberapa perkelahian Haji Miskin dan pengikutnya terpaksa melarikan diri.
Tokoh Padri lainnya adalah Tuanku Nan Renceh. Ia juga menentang kebiasaan adu jago yang dilakukan di gelanggang yang khusus dibangun untuk tujuan tersebut. Dengan alasan bahwa cara-cara yang lunak telah gagal menghentikan kebiasaan-kebiasaan buruk masyarakat, Tuanku Nan Renceh mengadopsi ajaran jihad – yaitu dengan memerangi dan membunuh orang-orang yang menjalankan kebiasaan buruk tersebut. Kakak perempuan ibunya termasuk yang ia bunuh karena mengunyah tembakau. Memang, selain melarang adu jago, ia juga mengharamkan penggunaan tembakau dan candu. Yang juga ia kecam adalah judi, makan sirih, dan minum minuman keras. Selain itu, ia juga meminta orang memakai pakaian berwarna putih, melarang perhiasan emas dan pakaian sutra. Perempuan diminta menutupi wajahnya dan laki-laki dilarang mencukur jenggot. Tentu saja, Tuanku Nan Renceh dibantu para petugasnya mengawasi orang supaya supaya tidak lupa menjalankan salat lima waktu.
Penggunaan jihad dan kekerasan juga ditujukan dalam memerangi desa-desa dan kelompok-kelompok tarekat yang tidak tunduk kepada paham Wahabi kelompok Padri. Tidak jarang, desa yang satu diadu dengan desa lainnya dengan memanfaatkan potensi ketidakselarasan yang melanda hubungan antardesa di Minangkabau. Pengikut Tuanku Nan-Renceh bersedia berpartisipasi dalam perkelahian dan peperangan karena, jika menang, mereka akan mendapatkan harta rampasan dan upeti yang diberikan desa yang kalah (Dobbin, 1992: 159).
Gerakan Padri tidak berhasil menguasai semua wilayah Minangkabau dalam satu atap pengaruh Wahabiyah. Campurtangan Belanda di wilayah itu, dan perang yang berlangsung berkali-kali di berbagai kota di Sumatra Barat pada dekade-dekade awal abad XIX, cukup menyulitkan gerakan Padri dalam mengembangkan pengaruhnya. Selain itu, perubahan lain juga terjadi. Pada tahun 1820-an, gelombang jamaah haji baru kembali dari Tanah Suci. Mereka naik haji ketika pengaruh Wahabi di Mekkah dan Medinah merosot setelah dikalahkan di dua kota tersebut.
Pengaruh Wahabisme di Abad XX?
Di awal abad XX, dua gerakan dan organisasi Islam yang bersemangat puritan dan dengan pengaruh Wahabisme yang bervariasi bisa disebutkan secara singkat di sini. Keduanya adalah Muhammadiyah (berdiri 1912) dan Al-Irsyad (1915). Gerakan Islam lainnya, Nahdatul Ulama (1926) juga perlu disebut karena secara negatif dipengaruhi oleh gerakan Wahabisme dan Salafiyah. Selain perkembangan Islam di Timur Tengah, beberapa faktor penting terkait dengan gerakan-gerakan ini, yaitu gerakan reformasi Islam di Indonesia, kolonialisme Belanda dan pengaruhnya di bidang pendidikan dan reformasi sosial, dan nasionalisme.
Haji Ahmad Dahlan (1868-1923), pendiri Muhammadiyah, berasal dari periode yang lebih belakangan dari gerakan Padri. Yang lebih penting lagi, dia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci (yang kedua kali) pada saat yang menarik: Ketika Mekkah dan Medinah dikuasai oleh penguasa Wahabi/Saudi yang sedang membentuk negara Arab Saudi/Wahabi ketiga, dan, pada saat yang sama, ketika gerakan Salafiyah dicanangkan oleh Muhammadi Abduh dan Rasyid Ridla. Dengan Ridla, Ahmad Dahlan memiliki hubungan pribadi antara tahun 1903-1905. Karenanya, Ahmad Dahlan dapat menimba inspirasi dari dua gerakan tersebut. Akan tetapi, fanatikisme dan kekerasan yang dipertontonkan kaum Wahabiyah di jazirah Arab, begitu pula gerakan jihad melawan penjajah Belanda atau penguasa Indonesia, tidak tampak baik dalam biografi Ahmad Dahlan maupun dalam sejarah gerakan Muhammadiyah yang didirikannya (Pijper, 1984: 110-13; Noer, 1980: 108).
Syeikh Ahmad Surkati (1870-1943), pendiri organisasi pendidikan dan keagamaan Al-Irsyad, adalah seorang ulama keturunan Arab yang berasal dari Sudan dan datang ke Indonesia pada 1905. Dari negerinya ia pergi ke Mekkah dan mempelajari karya Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyah. Ia juga mempelajari karya Muhammad Abduh. Ia menentang bidah di bidang syara` dan ibadat. Ia juga mentang praktik ziarah makam dan tempat-tempat keramat, memohon perantaraan (tawassul) para Nabi dan Wali, dan syafaat (Pijper, 122-123). Praktik bidah lainnya yang ia tentang adalah tahlil dan talkin. Praktik yang terakhir ini menurutnya berasal dari Suriah (Pijper, 125).
Beberapa praktik dan keyakinan keagamaan yang ditentang kalangan reformis dan puritan di Indonesia seperti Haji Ahmad Dahlan dan Syeikh Ahmad Surkati, adalah tahlilan, selamatan, sesaji, ziarah makam wali, tawassul, dan peran mazhab-mazhab fikih. 
Nahdatul Ulama didirikan pada 1926. Kehadirannya terkait dengan dua perkembangan penting di dunia Islam, yaitu penghapusan khilafah di Turki dan tegaknya negara Wahabi-Saudi di Jazirah Arabia (Feillard, 1999: 11). Kalangan ulama ingin mempertahankan seperangkat praktik keagamaan yang selama ini dijalankan di Indonesia dan yang ditentang oleh paham Wahabi, yaitu membangun kuburan, ziarah, membaca puji-pujian seperti dalāil al-khairāt, kepercayaan kepada para wali, dan mengamalkan mazhab Syafii. Walaupun demikian, NU menolak tuduhan bidah yang dituduhkan oleh kalangan yang ingin memurnikan Islam, dan di dalam statuta NU disebutkan bahwa organisasi ini akan menyeleksi kitab mana yang ditulis oleh ulama Ahli Sunnah Wal Jamaah dan kitab yang ditulis ahli bidah (Feillard, 1999: 12-13).
Gerakan dan organisasi Islam yang muncul pada awal abad XX, baik yang puritanis maupun tradisionalis, tidak banyak menyinggung doktrin jihad. Ini selaras dengan berkurangnya perlawanan bersenjata terhadap penjajahan Belanda dan Jepang dibandingkan dengan abad-abad sebelumnya. Gerakan nasionalisme dan gerakan keagamaan dalam konteks nasionalisme lebih menekankan cara-cara reformasi sosial, bukan perlawanan bersenjata. Selain itu, dalam kasus Indonesia, penjajah Belanda juga mengadakan perubahan mendasar di awal abad XX, yaitu politik etik yang menekankan reformasi sosial. Pendekatan ini menimbulkan munculnya konflik antara pendekatan kerjasama (kooperatif) dan perlawanan (non-kooperatif) di kalangan gerakan nasionalis di Indonesia sehubungan dengan penjajah Belanda dan kemudian Jepang.
Akan tetapi, radikalisasi masih dapat dilihat di daerah tertentu dan terkait dengan pertarungan politik dan elit lokal di masyarakat Muslim. Di Aceh, misalnya, ada konflik antara ulama reformis yang tergabung dalam PUSA (Persatuan ulama seluruh Aceh) yang didirikan Daud Beureueh dan ulama tradisionalis yang sebagian bergabung dalam gerakan PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah) yang didirikan di Bukit Tinggi, Sumatra Barat pada 1930 dan cukup berpengaruh di Aceh. Yang penting dicatat di sini adalah bahwa dalam konteks Aceh, Salafiyah berarti tradisionalis, dan Wahabi berarti reformis dan puritan seperti PUSA dan Daud Beureueh. Saling mengkafirkan di antara kedua kubu sering terjadi.
Perkembangan lainnya yang menyangkut radikalisasi terjadi pada masa kemerdekaan dan terkait dengan perlawanan terhadap kecenderungan sentralisasi pemerintah pusat. Salah satunya yang terpenting adalah Gerakan Darul Islam pimpinan Kartosuwirjo di Jawa Barat, yang memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) pada Agustus 1949. Konstitusi NII menyatakan bahwa negara menjamin berlakunya syariat Islam dalam masyarakat Islam serta menjamin kebebasan beribadah bagi pemeluk agama-agama lain. Sehubungan dengan jihad, Kartosuwiryo membedakan jihad al-akbar dari jihad al-asghar, yang pertama adalah usaha-usaha mengembangkan diri, dan yang kedua berarti memanggul senjata melawan musuh. Sebelum Perang Dunia I, ia menekankan jihad al-akbar dan setelah ia melancarkan perlawanan terhadap pemerintah pusat, ia menekankan jihad al-asghar.
Gerakan Darul Islam, yang sempat menyebar ke Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh, padam pada tahun 1960-an (tahun 1962 di Jawa Barat dan Aceh; tahun 1963 di Kalimantan Selatan; tahun 1965 di Sulawesi; di Jawa Tengah tahun 1955). Kartosuwirjo sendiri ditembak pada 1962. Akan tetapi, di masa yang belakangan, beberapa gerakan yang mengusung isu penerapan syariat, seperti N11 KW 9 di Cianjur, Komando Jihad, dan KPSI (Komite Penegakan Syariat Islam) di Sulawesi Selatan secara eksplisit atau implisit mengaitkan pergerakannya dengan Darul Islam.
Sejumlah organisasi kecil Islam berskala nasional, yang tidak berafiliasi dengan partai politik Islam maupun organisasi besar Islam, tetapi menuntut pemberlakuan syariat Islam dan sangat signifikan dalam pergerakannya yang akan dikaji di sini. Organisasi-organisasi ini menuntut penerapan syariat Islam pada basis yang sama dengan partai-partai politik Islam, yakni amandemen pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang mencantumkan kembali tujuh patah kata dalam rumusan Piagam Jakarta, yakni “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Forum Komunikasi Ahlu Sunnah Wal-Jama’ah (FKAWJ) dengan Laskar Jihadnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), merupakan sebagian dari gerakan radikal nasional yang berjuang untuk tuntutan tersebut.
FKAWJ dan Laskar Jihad
FKAWJ dibentuk di Solo pada 14 Februari 1998, beberapa bulan menjelang lengsernya rejim  Suharto,[1] dan dipimpin oleh Jafar Umar Thalib. Karakter utama forum ini adalah salafisme,[2] yang menganjurkan pembacaan literal terhadap al-Quran dan hadits, serta menolak seluruh penafsiran independen maupun praktek-praktek tradisional.[3] FKAWJ memiliki sejumlah cabang di berbagai daerah Indonesia, dan kebanyakan anggotanya adalah mahasiswa, lulusan perguruan tinggi dan yang putus kuliah, terutama yang menggeluti bidang eksakta. Menurut Thalib, anggota dengan latar belakang semacam itu menghargai “presisi” hukum Islam.[4]
FKAWJ memiliki sayap paramiliter bernama Laskar Jihad yang juga dipimpin oleh Thalib sendiri. Popularitas Laskar jihad melebihi FKAWJ lantaran mendapat publikasi yang luas dari media massa. Ada sejumlah alasan mengapa laskar ini memperoleh perhatian khusus media dan masyarakat. Pertama, ia menggunakan teknologi komunikasi yang terjangkau secara luas di Indonesia – mulai dari mesin faks hingga internet. Kedua, ia memanfaat teknologi baru itu dengan mengkombinasikannya dengan media konvensional untuk menanggulangi kerugian-kerugian yang dihadapinya sehubungan dengan kelompok-kelompok Muslim lainnya yang lebih besar dan moderat. Terakhir, fenomena Laskar Jihad menarik karena mengilustrasikan bahwa keragaman yang tengah tumbuh dalam masyarakat Muslim tidak mesti menjamin eksistensi pluralisme atau demokrasi.[5]
Berdampingan dengan pengiriman pejuangnya ke Maluku, Laskar Jihad membuat suatu web-site (http://www.laskarjihad.org) yang menampilkan galeri foto kekejian Kristen di Maluku, laporan harian tentang kerusuhan Maluku, dan tafsiran bilingual (Indonesia-Inggris) tentang makna jihad.[6] Laporan harian tentang kerusuhan Maluku kemudian dicetak dalam bentuk buletin, Maluku Hari Ini, dan disebarkan di jalan-jalan di berbagai kota yang memiliki jaringan Laskar Jihad.
Laskar Jihad, yang dibentuk pada Februari 2000, memang muncul dilatarbelakangi oleh pecahnya perang saudara antara kaum Muslimin dan Kristen di Maluku pada awal 1999. Tujuan pembentukannya adalah untuk melindungi kaum Muslimin dari kelompok paramiliter Kristen yang tidak mampu dilakukan pemerintah, dan menggulingkan Presiden Abdurrahman Wahid dari kekuasaannya. FKAWJ dan Laskar Jihad menentang Wahid karena dianggap menolak menerapkan syariat, mengusulkan  pencabutan larangan Partai Komunis, serta mewacanakan pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel.[7]
Setelah pembentukannya, pejuang Laskar Jihad di kirim ke Ambon, Poso dan daerah lainnya.[8] Presiden Wahid berupaya mencegah masuknya Laskar Jihad ke Ambon, tetapi tidak berhasil. Selama tahun 2000 dan 2001, Laskar Jihad menempatkan sekitar 2000 pejuangnya di Maluku secara bergiliran. Mereka tinggal di rumah penduduk Muslim setempat, yang barangkali dimaksudkan memfasilitasi penyebaran ajaran-ajaran Salafi. Pada awalnya, kaum Muslimin lokal menyambut baik para pejuang Laskar Jihad. Mereka mengakui bahwa para pendatang tersebut telah mengubah perimbangan perang yang menguntungkan masyarakat Muslim. Namun, lantaran oposisi yang ditunjukkan anggota Laskar Jihad terhadap tradisi mereka mengenai shalat, puasa, dan lainnya, sikap orang-orang Maluku ini pun mulai berubah.
Akhirnya, operasi militer Laskar Jihad di Maluku mulai memperlihatkan titik balik dan ekses-eksesnya. Pada Maret 2001, seorang anggota Laskar Jihad dipersalahkan telah melakukan zina dan dihukum oleh Thalib dengan rajam. Beberapa minggu kemudian, Panglima Laskar Jihad itu ditangkap polisi atas tuduhan memprovokasi kerusuhan dan membunuh. Setelah protes keras dari sejumlah politisi Muslim atas penahanan tersebut, Thalib dilepaskan dari penjara, tetapi tuntutan terhadapnya tidak dicabut.
Pada awal 2002, momentum perdamaian Kristen-Muslim di Maluku mulai tampak, dan terwujud dalam Deklarasi Malino yang ditandatangani para pemimpin kedua komunitas itu pada 12 Februari 2002. Lantaran memprovokasi kaum Muslimin untuk menentang Deklarasi Malino dalam suatu pidato radionya di Maluku, polisi kembali menangkap Thalib pada pertengahan Mei 2002. Tetapi, kasus Panglima Laskar Jihad ini lambat diselesaikan oleh pengadilan.
Tiga hari setelah peristiwa bom Bali, 12 Oktober 2002, Thalib membubarkan Laskar Jihad dan menyerukan anggotanya kembali ke rumahnya masing-masing. Pembubaran ini, menurut penjelasan pimpinan Laskar Jihad, telah direncanakan sejak September 2002, dan tidak terkait peristiwa pemboman tersebut. Sementara organisasi induk Laskar Jihad, FKAWJ, tetap dipertahankan eksistensinya, tetapi dengan masa depan yang tidak menentu.
FPI
FPI muncul sebagai sebuah organisasi pada 17 Agustus 1998, dengan ketua umum Habib Muhammad Rizieq Syihab, dan berkembang subur pada masa pemerintahan Presiden Habibie. FPI dinilai dekat dengan orang-orang di sekeliling Soeharto. Di masa Prabowo Subianto aktif di TNI, FPI diduga sebagai salah satu binaan menantu Soeharto itu. Namun, setelah Prabowo jatuh, FPI kemudian cenderung mendekati kelompok Jendral Wiranto yang tengah bermusuhan dengan kelompok Prabowo.[9] Keterkaitan FPI dengan Wiranto barangkali dapat dideduksi dari aksi ratusan milisi FPI — yang selalu berpakaian putih-putih — ketika menyatroni kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), memprotes pemeriksaan Jendral Wiranto dan kawan-kawan oleh KPP HAM. Milisi FPI yang datang ke kantor Komnas HAM dengan membawa pedang dan golok bahkan menuntut lembaga hak asasi manusia ini dibubarkan karena dianggap lancang memeriksa para jendral.[10] Sementara kedekatannya dengan ABRI terlihat dalam aksi demonstrasi tandingan yang dilakukannya melawan aksi mahasiswa yang menentang RUU Keadaan Darurat yang diajukan Mabes TNI kepada DPR pada 24 Oktober 1999. Setelah kejatuhan Wiranto, kelompok ini kehilangan induknya dan mulai mengalihkan perhatiannya kepada upaya penegakan syariat Islam di Indonesia.
FPI adalah organisasi tertutup dan telah menebarkan sejumlah jaringannya di berbagai wilayah Indonesia. Sebagaimana organisasi penegak syariat Islam lainnya, FPI memiliki sayap milisi yang dikenal sebagai Laskar Pembela Syariat Islam (LPI), suatu satgas yang digembleng dengan pendidikan semi militer dan militan. Anggota LPI ini rela meregang nyawa demi cita-cita FPI. Penjenjangan dalam satgas ini diatur mirip dengan penjenjangan dalam militer: Mulai  dari Imam Besar dan Wakil (pemimpin laskar tertinggi), penjenjangannya kemudian menurun kepada Imam (panglima beberapa provinsi), Wali (panglima provinsi), Qoid (komandan laskar kabupaten), Amir (komandan laskar kecamatan), Rois (komandan regu), dan Jundi (anggota regu).
Belakangan, FPI makin dikenal luas karena aktivitasnya yang menonjol dalam kancah politik Indonesia. Kelompok ini pertama kali dikenal karena keterlibatannya sebagai “PAM swakarsa” yang — dengan bersenjatakan golok dan pedang — menyerang para mahasiswa yang menentang pencalonan kembali Habibie sebagai Presiden RI dalam sidang istimewa MPR pada Nopember 1998. Pada bulan yang sama, FPI terlibat dalam aksi penyerangan satpam-satpam Kristen asal Ambon di sebuah kompleks perjuadian di Ketapang, Jakarta. Pada Desember 1999, ribuan anggota FPI menduduki Balai Kota Jakarta selama sepuluh jam dan menuntut penutupan seluruh bar, diskotik, sauna dan night club selama bulan Ramadan.[11] Kelompok militan ini, selama tahun 2000, secara reguler menyerang bar, kafe, diskotik, sauna, rumah bilyard, tempat-tempat maksiat, dan tempat-tempat hiburan lainnya di Jakarta, Jawa Barat, dan bahkan di Lampung.[12]
Dalam serentetan kejadian di atas, polisi terlihat hanya datang menyaksikan aksi-aksi perusakan. Sekalipun polisi kemudian mengeritik aksi-aksi itu, tetapi tak satu pun anggota FPI yang ditangkap. Sejumlah pengamat mengungkapkan — yang juga diyakini kebenarannya oleh sebagian masyarakat — bahwa polisi telah memanfaatkan FPI dan milisinya LPI untuk memaksakan protection rackets-nya. Sebagai akibatnya, polisi memaafkan aksi tersebut atau bahkan mengarahkan serangan itu ke sasarannya.
Untuk memperjuangkan penegakan syariat Islam, FPI, misalnya, mengeluarkan pernyataan kebulatan tekad menjelang ST MPR 2001 yang meminta MPR mengamandemen konstitusi dan memberlakukan syariat Islam. FPI menuntut MPR/DPR mengembalikan tujuh kata Piagam Jakarta, yaitu “dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluknya,” ke dalam UUD 1945, baik pada batang tubuh maupun pembukaannya. Kelompok ini yakin bahwa krisis multidimensional yang tengah melanda Indonesia akan segera berakhir dengan diberlakukannya syariat Islam.[13] Pada 1 Nopember 2001, FPI kembali melakukan aksi pada pembukaan sidang tahunan DPR/MPR, dan menyampaikan lima tuntutan. Tiga di antaranya yang relevan dengan isu penegakan syariat adalah: (1). Kembalikan 7 kata Piagam Jakarta; (2) masukan syariat Islam ke dalam UUD 1945; dan (3) buat undang-undang anti maksiat.[14] Pada Agustus 2002, bersama 14 organisasi kemasyarakatan Islam lain — di antaranya adalah Front Hizbullah, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) — yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI), FPI menyampaikan “Petisi Umat Islam” tentang pencantuman syariat Islam dalam UUD 1945.[15]
Ketika tekanan internasional semakin kuat terhadap pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan aksi-aksi terorisme, polisi menangkap pemimpin FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab, dan menjeratnya dengan dakwaan provokator sejumlah aksi kekerasan dan perusakan. Sehari setelah pengubahan status Habib Rizieq dari tahanan polisi menjadi tahanan rumah, pada 6 Nopember 2002 pimpinan FPI membekukan kegiatan FPI di seluruh Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.[16] Tetapi, menjelang invasi Amerika Serikat dan sekutunya ke Irak pada Maret 2003, FPI kembali muncul dan melakukan pendaftaran mujahidin untuk membantu Irak melawan para agresornya.

MMI
MMI adalah organisasi kemasyarakatan Islam yang terbentuk berdasarkan hasil Kongres Mujahidin I Indonesia untuk Penegakan Syariat Islam di Yogyakarta, pada awal Agustus 2000. Kongres ini menghasilkan Piagam Yogyakarta. Isi Piagam Yogyakarta antara lain menegaskan bahwa ummat Islam, sebagai penduduk mayoritas di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban mengamalkan dan menegakkan syariat Islam, yang dipandang sebagai satu-satunya solusi terhadap semua krisis sosial politik dan kemanusiaan yang menimpa ummat manusia. Karena itu, para mujahidin dalam kongres tersebut sepakat menyatakan:
1.        2.        Menolak segala ideologi yang bertentangan dengan Islam yang berakibat syirik dan nifaq serta melanggar hak-hak asasi manusia.
3.        Membangun satu kesatuan shof mujahidin yang kokoh kuat, baik di dalam negeri, regional maupun internasional (antar bangsa).
4.        Membentuk Majelis Mujahidin menuju terwujudnya Imamah (Khilafah)/ Kepemimpinan ummat, baik di dalam negeri maupun dalam kesatuan ummat Islam sedunia.
5.        Menyeru kaum Muslimin untuk menggerakkan dakwah dan jihad di seluruh penjuru dunia demi tegaknya Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Disamping butir-butir Piagam Yogyakarta di atas, Kongres Mujahidin I juga menghasilkan Pokok-pokok Rekomendasi Kongres Mujahidin I untuk Penegakan syariat Islam di Indonesia. Rekomendasi ini berisi 31 butir seruan, yang antara lain mengajak setiap Muslim untuk melaksanakan dan memperjuangkan terlaksananya syariat Islam, mempererat ukhuwah islamiyah, serta mengembangkan sikap tasamuh (toleransi) dan menolak konsep negara sekuler.[17] Baik Piagam Yogyakarta maupun Rekomendasi Kongres itu kemudian diserahkan kepada Fraksi Persatuan Pembangunan menjelang sidang tahunan MPR 2000. Hasil penting lainnya yang dicapai kongres tersebut adalah pembentukan Ahlul-Halli wal-Aqdi (AHWA) — semacam majelis syura atau dewan kepemimpinan umat, menyerupai institusi khilafah — yang beranggota 36 orang. Terpilih sebagai ketuanya Abubakar Baasyir dari Pesantren Al-Mukmin Ngruki Solo, Jateng, yang kemudian merangkap sebagai Pimpinan Mujahidin (sementara) alias Amirul Mujahidin.[18]
Pengikraran Pembentukan MMI kemudian dilakukan di Istora Senayan, Jakarta, pada 26 Maret 2001, yang dihadiri berbagai pimpinan kelompok Islam militan dan radikal di Indonesia. Isu yang dilontarkan pada acara pengikraran MMI sejalan dengan Piagam Yogyakarta dan Pokok-pokok Rekomendasi Kongres Mujahidin di Yogyakarta: MMI bertekad mensosialisasikan dan menjadikan syariat Islam sebagai bagian dari konstitusi negara. MMI yakin bahwa hanya dengan penerapan syariat Islamlah krisis multi dimensional yang sedang dialami Indonesia saat ini dapat diselesaikan.[19]
Selain turut serta dalam berbagai gerakan penuntutan pemberlakuan syariat Islam dalam amandemen UUD 1945, MMI juga mengajukan rancangan syariat Islam yang konkret. Kelompok ini, misalnya, telah menerbitkan Usulan Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia Disesuaikan dengan Syari’ah Islam.[20] Usulan hukum pidana Islam yang diajukan MMI merupakan replika fikih-fikih klasik, yang pada umumnya diadopsi di sebagian negeri Muslim modern, dan sistematikanya dibuat menyerupai kodeks-kodeks hukum pidana.
Usulan hukum pidana MMI terdiri dari lima bab. Bab I berisi batasan pengertian dan berlakunya ketentuan pidana dalam perundang-undangan. Bab II tentang tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana — tindak pidana, penyertaan, percobaan, jenis kejahatan hudud dan pidana qishash. Bab III tentang pidana dan pemidanaan — pelaksanaan hukuman, penangguhan hukuman rajam bagi wanita hamil dan menyusui, tata cara menghukum cambuk, ketentuan irsy. Bab IV tentang peradilan — pembuktian, pengakuan, lembaga pengadilan, keanggotaan hakim, dan kebebasan hakim. Sementara ketentuan penutup dalam bab V berkaitan dengan pemberlakuan undang-undang hukum pidana.
Substansi hukum pidana yang diusulkan MMI terdapat dalam bab II, yang mengemukakan ketentuan-ketentuan tentang hudud, qishash dan ta‘zir. Hudud didefinisikan sebagai kejahatan yang hukumannya ditetapkan oleh al-Quran dan Sunnah (pasal 4 ayat 1), yang meliputi sariqah,[21] hirabah,[22] zina,[23] qazaf,[24] syurb,[25] dan riddah[26] (pasal 9). Qishash (dan diyat) didefinisikan sebagai kejahatan yang dikenakan kepada pelaku kejahatan yang menyebabkan kematian manusia atau menyebabkan kecederaan badan (pasal 29). Kejahatan yang menyebabkan kematian dikategorikan ke dalam tiga jenis: qatlu al-‘amd (menyebabkan kematian karena sengaja), qatlu syibhi al-‘amd (menyebabkan kematian karena salah sasaran); dan qatlu al-khata’ (menyebabkan kematian karena tidak sengaja (pasal 30). Sementara ta‘zir adalah kejahatan di luar hudud dan qishash (pasal 4 ayat 3), yang — dalam usulan MMI — tidak dirumuskan jenis kejahatan dan hukuman untuknya.
Untuk berbagai kejahatan yang dicakup dalam hudud dan qishash juga ditetapkan hukuman yang spesifik. Untuk sariqah hukumannya  adalah potong tangan kanan untuk kejahatan pertama, potong kaki kiri untuk kejahatan kedua, atau dera dan penjara untuk kejahatan ketiga dan berikutnya (pasal 10 ayat 2). Untuk hirabah hukumannya bunuh terus disalib jika korban mati dan diambil hartanya, bunuh jika korban dibunuh tanpa mengambil hartanya, potong tangan kanan dan kaki kiri jika harta korban diambil tanpa membunuh atau menciderainya serta ditambah diyat jika korban diciderai dan diambil hartanya, atau diasingkan (pasal 14). Untuk Zina hukumannya adalah rajam sampai mati jika pelakunya telah menikah, atau dicambuk 100 kali ditambah pengasingan jika pelakunya belum menikah (pasal 16). Untuk qazaf hukumannya adalah 80 kali cambuk (pasal 18). Untuk syurb hukumannya maksimal 80 kali cambuk atau minimal empat puluh kali cambuk (pasal 27). Bagi pelaku riddah yang tidak mau bertobat setelah diberi waktu 3 hari dihukum bunuh dan hartanya diambil untuk baitul mal, jika bertobat hukumannya adalah ta‘zir (pasal 28).
Sementara ketentuan mengenai kejahatan qishash adalah: untuk qatlu al-‘amd hukumannya adalah bunuh, atau diyat jika dimaafkan wali korban (pasal 32-33). Untuk qatlu syibhi al-‘amd hukumannya adalah diyat dan bisa ditambah dengan hukuman ta‘zir (pasal 35). Untuk qatlu al-khata’ hukumannya adalah diyat dan bisa ditambah dengan hukuman ta‘zir (pasal 37). Untuk kejahatan yang mengakibatkan cedera dihukum dengan pencederaan yang sama seperti yang dialami korban. Tetapi, jika persyaratan syariat tidak terpenuhi, pelaku kejahatan membayar ‘irsy (tebusan) dan bisa dikenakan hukuman ta‘zir.
Hukum pidana usulan MMI, seperti disebutkan di atas, merupakan replika dan adopsi kitab-kitab fikih klasik. Jadi, dalam batasan pengertian pada pasal 1, misalnya, diyat[27] ditentukan untuk “satu orang Islam laki-laki adalah 100 ekor onta atau 1000 Dinar atau 12000 Dirham” (ayat 3). Bagi “satu orang perempuan adalah 500 Dinar atau 6000 Dirham” (ayat 4). Sementara untuk “satu orang kafir (non-Muslim? — pen) adalah setengah dari diyat orang Islam” (ayat 5).
Ilustrasi lainnya tentang pengadopsian fikih klasik terlihat dalam jenis-jenis perbuatan sariqah yang tidak dikenakan hukuman, yang antara lain dijabarkan dalam pasal 11 sebagai berikut:
·         apabila harta yang dicuri itu kurang dari nishab, yaitu ¼ Dinar Emas atau 3 Dirham Perak atau 4,450 gram emas (pasal 11 a);
·         apabila pemilik harta yang dicuri itu tidak mengambil langkah yang cukup untuk menjaga harta itu dari kemungkinan pencurian, tidak menyimpan harta itu di tempat yang aman, atau harta itu sengaja ditinggalkannya (pasal 11 d);
·         apabila tertuduh belum menguasai barang curian sepenuhnya, walaupun harta itu sudah lepas dari kekuasaan pemiliknya (pasal 11 e);
·         apabila barang yang dicuri adalah jenis harta yang tidak bernilai dan bisa diperoleh di mana-mana atau dari jenis barang yang mudah musnah seperti buah-buahan atau makanan (pasal 11 f);
·         apabila barang yang dicuri tidak mempunyai nilai menurut hukum syariat, seperti minuman yang memabukkan atau alat-alat hiburan (pasal 11 g);
·         apabila kejahatan itu dilakukan oleh sekumpulan orang yang kalau bagian yang diperoleh oleh tiap-tiap pelaku kejahatan setelah harta curian itu dibagikan hasilnya, nilainya kurang dari nishab (pasal 11 k, tentang nishab, lihat pasal 11 a di atas);
·         apabila tertuduh mengembalikan harta yang dicuri itu sebelum hukuman hudud dilaksanakan (pasal 11 L);
·         apabila pemilik harta yang dicuri itu tidak mengaku bahwa hartanya telah dicuri, walaupun pencuri mengaku telah mencurinya (pasal 11 m).
Ketika sidang tahunan MPR tahun 2002 tidak berhasil menggolkan pencantuman tujuh kata Piagam Jakarta dalam amandemen UUD 1945, pimpinan MMI, Ba’asyir, meminta kaum Muslimin mendesak MUI agar secepatnya mengeluarkan fatwa tentang partai politik apa saja yang layak didukung umat Islam dalam pemilihan umum 2004. Menurutnya, lewat forum sidang tahunan MPR RI itu bisa diperhatikan partai politik mana yang mendukung syariat Islam dan mana yang menolak. Begitu pula, bisa dicatat siapa saja wakil rakyat yang mendukung syariat Islam, sehingga kelak pada pemilihan umum mendatang bisa dicalonkan lagi.




[1] Robert W. Hefner, “Civic Pluralism Denied? The New Media and Jihadi Violence in Indonesia,” New Media in the Muslim World: The Emerging Public Sphere, ed. Dale F. Eickelman, (Indiana Univ. Press, 2003), pp. 158 ff.
[2] Salafi merupakan perujukan kepada pergerakan yang telah lama mapan dalam Islam yang bertujuan menempa keyakinan keagamaan berpijak pada teladan generasi pertama pengikut Nabi Muhammad.
[3] Martin van Bruinessen, “The Violent Fringe of Indonesia’s Radical Islam,” ISIM Newsletter, vol. 11 (December 2002), hal. 7.
[4] Hefner, “Globalization,” hal. 18.
[5] Hefner, “Civic Pluralism,” hal. 159.
[6] Situs web ini menghilang dengan dibubarkannya Laskar Jihad.
[7] Hefner, “Civic Pluralism,” hal. 159.
[8] Uraian mengenai sepak terjang laskar jihad dalam paragaf-paragraf berikut sebagiannya bersumber dari Hefner, ibid. hal. 159 ff.
[9] Cf. Hefner, “Globalization,” hal. 14, 15.
[10] Lihat Gatra, 1 Januari, 2000, hal. 74.
[11] Togi Simanjuntak, Premanisme Politik, (Jakarta: ISAI, 2000), hal. 54 ff, 113 ff.; Tempo, 23 Januari 2000, hal. 39-46.
[12] Jakarta Post, June 15, June 23, November 1, November 27, & December 16, 2000.
[13] Kompas, 6 Agustus, 27 Agustus 2001; Suara Merdeka, 2 Nopember, 2001.
[14] Suara Merdeka, 2 Nopember, 2001.
[15] Pikiran Rakyat, 6 Agustus 2002.
[16] Kompas, 7 November 2002.
[17] Tentang piagam ini selengkapnya lihat Irfan Suryahardi Awwas (ed.), Risalah Kongres Mujahidin I dan Penegakan Syari’ah Islam, (Yogyakarta: Wihdah Press, 2001).
[18] Lihat “Khilafah Made in Yogya,” Suara Hidayatullah, September, 2000.
[19] Republika, 27 Maret, 2001.
[20] Lihat Majelis Mujahidin Indonesia, Usulan Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia Disesuaikan dengan Syari’ah Islam, (Yogyakarta: Markaz Pusat Majelis Mujahidin, tt. [2002?]).
[21] “perbuatan memindahkan harta milik orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dari pemeliharaan pemiliknya tanpa persetujuan pemiliknya, yang mana perbuatan itu dilakukan dengan niat hendak menghilangkan harta itu dari pemiliknya.” (pasal 10 ayat 1).
[22] “Perbuatan yang menimbulkan kekacauan di masyarakat sehingga mengganggu keamanan umum, termasuk pengertian di dalamnya adalah merampas harta orang lain dengan kekerasan atau dengan ancaman hendak menggunakan kekerasan, merencanakan dan membuat kerusuhan, menghasut orang lain agar melakukan tindakan kekerasan, perampokan disertai pemerkosaan, dan korupsi yang dilakukan oleh seseorang atau sekumpulan orang baik bersenjata maupun tidak.” (pasal 13).
[23] “kejahatan berupa persetubuhan di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang bukan pasangan suami isteri dan persetubuhan itu tidak termasuk dalam pengertian ‘wati syubhah’ sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat (3)” (pasal 15).
[24] “kejahatan membuat tuduhan zina yang tidak dibuktikan oleh empat orang saksi, terhadap seorang Islam yang mukallaf dan dikenal sebagai orang yang bersih dari perbuatan zina” (pasal 17).
[25] “kejahatan meminum minuman yang memabukkan (miras)…” (pasal 27). Kejahatan syurb dalam rumusan pasal ini tidak memasukkan kejahatan penggunaan narkoba (pen.).
[26] “perbuatan yang dilakukan atau perkataan yang disebut oleh seorang Muslim yang mukallaf yang mana perbuatan atau perkataan itu menurut hukum syari’ah adalah menghina atau bertentangan dengan aqidah agama Islam: Dengan syarat perbuatan itu dilakukan atau perkataan itu disebutkan dengan niat, dengan sukarela dan dengan pengetahuan, dan tanpa paksaan oleh siapapun dan oleh keadaan apapun.” (pasal 28).
[27] “suatu jumlah uang atau harta yang harus dibayarkan sebagai denda karena kematian atau kehilangan akal atau kecederaan anggota badan atau kehilangan fungsi anggota-anggota badan tersebut yang telah dilakukan terhadap seorang korban” (pasal 1 ayat 2).

Rabu, 28 Maret 2012

الحمدلات والصلوات


الحمدلات والصلوات
من مقدمات المنظومات وخواتمها









إعداد
ننال عين الفوز الإندونسي
بسم الله الرحمن الرحيم
حمداً لله , اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه...
إلى حضرة النبي سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم الفاتحة...
ثم إلى حضرة الشيوخ مؤلفي هذه المنظومات الفاتحة...
ثم إلى حضرة الشيخ بدر الدين الحسنى الفاتحة...
ثم إلى حضرة الشيخ محمد معروف إرشاد الإندونيسي الفاتحة...






من كتاب الأخلاق
1- اَلْحَمْدُ للهِ الْعَلِيِّ الْبَـــــارِيْ   اَلْـــــمُؤْمِنُ الْـــمُهَيْمِنُ الْجَبَّارِ
2- ثُمَّ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ النَّامِيْ      عَلَــــى النَّبِـيِّ سَـــيِّدِ الْأَنَـــامِ
3- تَمَّتْ وَصَلَّى اللهُ ذُو الْكَمَالِ عَلَى النَّبِـيْ وَصَحْبِــهِوَالْآلِ
من كُتُبِ التوحيد
4- الْحَمْدُ للهِ الْعَلِـيِّ الْوَاحِــــدِ  الْعَـــــالِمِ الْفَرْدِ الْغَنِيِّ الْمَاجِدِ
5- وأَفْضَلُ الصَّلَاةِ والتَّسْلِيـمِ  عَلَى النَّبِـيِّ الْمُصْطَفَى الْكَرِيْمِ
6- وَأَلِـــــهِ وَصَحْبِهِ الْأَطْهَارِ  لَا سِيَّمَـــا رَفِيْقُــهُ فِــيْ الْغَـــارِ
7- وَالْحَمْدُ للهِ عـَـلَى الْإِتْمَــامِ  وأَفْضَـــلُ الصَّــلَاةِ و السَّــلَامِ
8- عَلَى النَّبِيِّ الْهَاشِمِي الْخَاتِمِ      وأَلِـــهِ وَصَحْبِـــــهِ الْأَكَـــــارِمِ
9- فـَــــالْحَمْدُ للهِ الْقَدِيْـمِ الْأَوَّلِ الْأَخِــــرِ الْبَـــاقِيْ بِــلَا تَحَوُّلِ
10- ثُمَّ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ سَرْمَدَاعَلَـى النَّبِيِّ خَيْرِ مَنْ قَدْ وَحَّـدَا
11- وَأَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَـنْ تَبِــعْ سَبِيْلَ دِيْنِ الْحَقِّ غَيْــرَ مُبْتَدِعْ
12- الْحَمْدُ للهِ وَصَـــلَّى سَلَّمَا عَلَى الـــنَّبِيِّ خَيْرِ مَنْ قَدْ عَلّمَا
13- وَالْآَلِ وَالصَّحْبِ وَكُلِّ مُرْشِدِ  وَكُـــلِّ مَنْ بِخَيْرِ هَدْىٍ يَقْتَدِىْ
14- الْحَمْــــدُ للهِ عَلَى صِـــلَاتِهِثــُـمَّ سَــــلَامُ اللهِ مَعْ صَــلَاتِهِ
15- عَلَى نَبِـــيٍّ جـَـــاءَ بِالتَّوْحِيْدِوَقَـــدْ خَلَا الدِّيْنُ عَنِ التَّوْحِيْدِ
16- فَأَرْشَـــدَ الْخَـــلْقَ لِدِيْنِ الْحَقِّ    بِسَيْفِـــهِ وَهَـــدْيِــــهِ لِـــلْحَـــقِّ
17- مُحَمَّـــدِ الْعَاقِـــبْ لِرُسْلِ رَبِّهِ  وَأَلِـــــهِ وَصَــحْبِـــهِ وَحِزْبِـــهِ
18- ثُمَّ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الدَّائِــــمُعـَـلَى نَبِــيٍّ دَأْبُـــــهُ الْمَرَاحِــمُ
19- مُحَمَّـــدٍ وَصَحْبِـــهِ وَعِتْرَتِهْ وَتَــــابِعٍ لِنَهْجِــــهِ مِـــنْ أُمَّتِـهْ
مِن كُتُب التجويد
20- الْحَمْــــدُ للهِ وَصَلَّى رَبُّنـَـــا     عَلَــى النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى حَبِيْبِنَــا
21- وَأَلِــهِ وَصَحْبِــــهِ وَمَنْ قَرَا  وَهَـاكَ فِيْ التَّجْوِيْدِ نَظْماً حُرِّرَا
22- وَاخْتِــمْبِحَمْدِ اللهِ وَالصَّلَاةِعَلَـــى النَّبِـــيِّ طَـيِّبِ الصِّفَــاتِ
23- وَالْآلِ وَالصَّحْبِ مَعَ السَّلَامِ   أَبْيَاتُهَــــــا ارْبـَـعُـــوْنَ بِالتًّـمَــامِ
24- الْـــحَمْــــدُ للهِ وَصَـــلّى اللهُعَلَـــى نَبِيِّــــهِ وَمُــصْــطَفَـــــاهُ
25- مُحَمَّــــــدٍ وَأَلِـــــهِ وَصَحْبِهِ  وَمُــقْــــرِئِ الْقُــــرْآنَ مَــعْ مُحِبِّهِ
26- وَالْحَمْــــدُ للهِ لَهـَــا خِتَــــامُ ثُـــمَّ الصَّـــلَاةُ بـَـعْـــدُوَالسَّــلَامُ
27- عَلَى النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى الْمُخْتَارِ وَأَلِـــــهِ وَصَحْبِــــهِ الْأَطْـهَـــارِ
28- الْحَمْــــــدُ للهِ مُصَلِّيـــاً عَلَى مُـــحَمَّـدِ وَألِـــــهِ وَمَـــنْ تَـــــــلاَ
29- وَتَـــــمَّ ذَا النَّظْمُ بِحَمْــدِ اللهِ  عَلَـــــى تَمَــــــامِـــهِ بِلَا تَنَاهِـيْ
30- ثُمَّ الصَّــلَاةُ وَالسَّـلَامُ أَبَـــداً   عَلَــــــى خِتَامِ الْأَنْبِيَـاءِ أَحْمَــــدَا
31- وَالْآلِ وَالصَّحْبِ وَكُلِّ تَابِـعِوَكُـــلِّ قَـــارِئٍ وَكُـــلِّ سَـــامِــعِ



مِن كِتَابَيْ الفقه
32- الْحَمْــدُ لِلّــهِ مُــنَوِّرِ الْـحِجَا        يَهْدِيْ إِلَــى نَظْمِ سَــفِيْــنَةِ النَّـجَــا
33- صَــلَّى عَلَيْــه رَبُّنَــا وَسَــلَّمَ    وَالْآلِ وَالصَّــحْبِ وَبَـعْدُ فَاعْــلَـــمَا
34- نـَاظِمُهُ ابْنُ اللَّاسِمِيْ صِدِّيْقِمــَنْ يَــحْمَدُ اللهَ وَلِـــيْ التَّوْفِيْـــقِ
35- مُصَلِّيـــاً عَلَى النَّبِيْ مُسَلِّمــاً  وَأَلِـــــهِ وَاللّـــهُ كَــانَ أَعْـلَـمَـــــا
36- الْحَـمْدُ للهِ الَّــذِيْ قَدِ اصْطَفَى         لِلْعِـــلْمِ خَـيْــرَ خَــلْقِــهِ وَشَــرَّفَــا
37- وَأَفْــضَلُ الصَّــلَاةِ وَالسَّــلَامِ  عَلَــــــى النَّبِــيِّ أَفْضَــلُ الْأَنَـــــامِ
38- مـُـحَمَّــدٍ وَأَلِــــهِ وَصَـحْـبِـــهِ  وَالـتَّـابِعِيْـــنَ كُلِّهِـــــمْ وَحِــزْبِــــهِ
39- فَالْـــحَمْدُ للهِ عَلَـــى تَمَامِــــهِ  ثُمَّ صـَـــلَاةُ اللهِ مَـــــــعْ سَلَامِــــهِ
40- عَلَـــى النَّبِــيْ وَأَلِـــهِ وَصَحْبِهِ    وَالتَّـــابِعِيْـــنَ ثـُــمَّ كُلِّ حِزْبِـــهِ
مِن كِتَابَي الفرائض
41- الْحـَــمْدُ للهِ الْقَدِيْـــمِ الْبَاقِـــــيْ    الْوَارِثِ الْكُلِّ عَلَـــى الْإِطْــــلَاقِ
42- ثُــمَّ الصَّــلَاةُ وَالسَّـلَامُ الْأَبَدِيْ  عَلَـى النَّبِيِّ الْمُصْطَفَـــى مُــــحَمَّدِ
43- أَفْضَـلِ كُلِّ الْخَلْقِ بِالْإِجْمَــاعِ     وَالْآلِ وَالْأَصْحَـــابِ وَالْإِتْبَـــــاعِ
44- فَـــلَا تُـوَرِّثْ مَيِّتاً عَـنْ مَيِّــتِ وَالْحَمْــدُ للهِ خِتَــــــامِ الْعِــــــــدَّةِ
45- ثُــمَّ عَلَــى بَحْرِ الْكَمَالِ الدَّافِقِ مُـــحَمَّدِ الْـــمَحْمُوْدِ عـِنْدَ الْخَـالِقِ
46- أَزْكَــى صَـــلَاةٍ وَسَــلَامٍ أَبَداً       وَالْآلِ وَالصَّحـْـبِ الْكِرَامِالسُّــعَدَا
47- أَوَّلُ مَــــا نَسْتَفْتِـــحُ الْمَقَـــالَا   بِــــذِكْرِ حَمْــــدِ رَبِّنَــا تَـعَالَــــى
48- فَالْـــحَمْدُ للهِ عَلَـــى  مَا أَنْعَمَا   حَمْداً بِهِ يَجْلُوْ عَنِ الْقَلْبِ الْعَمَى
49- ثُـــمَّ الصَّــــلَاةُ بَعْدُ وَالسَّـلَامُ  عَلَـــى نَبِـــــيٍّ دِيْنُـــهُ الْإِسْـــلَامُ
50- مُـــحَمَّدٍ خَاتَــــمِ رُسْـلِ رَبِّــهِ وَأَلِــــــهِ مــنْ بَعْــــدهُ وَصَحْبِـهِ
51- فـَـالـْــحَمْدُ للهِ عَلَـــى الإِتْمَــامِ حَـمْـــداً كَثِيْـراً ثـــمَّ فِي الـــدَّوَامِ
52- وَأَفْضَــلُ الصَّــلَاةِ وَالتَّسْلِـيْمِ عَلَى النَّبِــيِّ الْمُصْطَفَى الْكَرِيْـــمِ
53- مُـــــحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ الْعَاقِبِ وَأَلِـــهِ الْفَرْدِالْغُرِّ ذَوِيْ الْمَنَاقِــبِ
54- وَصَحْـبِهِ الْأَفَاضِلِ الْأَخْيَــارِ    السَّــــادَةِ الْأَمَــاجِــــدِ الْأَبْــــرَارِ
مِن كِتابِ مُصْطلاحِ الحَدِيْث
55- أبْــدَأُ بِالْحَمْدِ مُصَلِّيــاً عَلَـــى     مـُــــحَمَّدٍ خـَـيْرِ نَبِـــيٍّ أُرْسِـــلاً
من كُتُب النَّحْوِ والصَّرْفِ
وَالْإِعْلَالِ وَالإِعْرَابِ
56- قَالَ مُــــحَمَّدٌ هُوَ ابْـــنُ مَالِكِ   أَحْمَــــــدُ رَبِّـــي اللهَ خَيْرَ مَالِكِ
57- مُصَلِّياً عَلَى النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى          وَأَلِـــهِ الْمُسْتَكْمِلِيْــــنَ الشُّرَفَـــــا
58- فَأَحْمَـــــدُ اللهَ مُصَلِّياً عَلَــــــى   مـُــــحَمَّدٍ خَيْـرِ نَبِـــيٍّ أُرْسِـــلَ
59- وَأَلِـــــهِالْغُــرِّ الْكِرَامِ الْبَــرَرَةْ  وَصَحْبِــهِ الْمُنْتَخَبِيْــنَ الْخِيَـــرَةْ
60- الْحَـــمْدُ للهِ الَّــذِيْ قَــــدْ وَفَقَــا       لِلْعِـــلْمِ خَيْــــرِ خَلْقِـــهِ وَلِلتُّقَى
61- ثُــــمَّ الصَّـــلَاةُ مَـعْ سَلَامٍ لَائِقِ  عَلَى النَّبَـــيِّ أَفْصَـــحِ الْخَلَائِـقِ
62- مــُــحَمَّدٍ وَالْآلِ وَالْأَصْحَـــابِ   مَنْ أَتْقَنُــوْا الْقُـرْآنَ بِالْإِعْـرَابِ
63- وَالْحَمْـــدُ للهِ مَـــــدَى الــــدَّوَامِ  عَلَــى جَزِيْلِ الْفَضْـلِ وَالْإِنْعَــامِ
64- وَأَفْضَـــلُ الصَّـــلَاةِ وَالتَّسْلِيْــمِعَلَى النَّبِيِّ الْمُصْطَـفَى الْكَرِيْــمِ
65- مُــــحَـمَّـدٍ وَصَـحْـبِــــهِ وَالْآلِأَهْـلِ الــتُّقَى وَالْعِلْـــمِ وَالْكَمَــالِ
66- يَقُــوْلُ بَعْــدَ حَمْـدِ ذِيْ الْجَلَالِ مُـصَلِّيــاً عَــلَــى النَّبـِــيْ وَالْآلِ
67- وَأَحْمَـــدُ اللهَ مُصَلِّيـــاً عَلَــــى مـُــحَمَّــدٍ وَآَلِــــهِ وَمَـــنْ تَــــلَا
68- اَلْحَمْـــدُ للهِ عَلَــــى الْإِنْعَــــامِ   وَأَفْضَــــلُ الـــصَّــلَاةِ وَالسَّـلَامِ
69- عَلَى النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى الْأَوَّابِ  مـحَــمَّــدٍ وَالْآلِ وَالْأَصْــحَــابِ
70- هَــذَا تَمَـــامُ مِنَــــحِ الْوَهَّـــابِ وَالْــحَمْـدُ لِـــلْمُــهَيْمِــنِ الــتَّوَّابِ
71- ثُــــمَّ صَـــلَاتُـــهُ عَلَى الْأَوَّابِ مُـــحَمَّـــدِ الْــفَـــاتِـــحِ لِلْأَبْـــوَابِ
72- وَأَلِـــــهِ وَصَـــحْبِـــهِ مَا وَكَفَا   صَــــوْبٌ وَمَــا طَـرَّبَ قَارٍ وَقَفَا
73- حَمْداً لِمَنْ جَلَّ عَنِ الْمُضَارِعِ فِيْ أَمْرِهِ الْمَاضِيْ وَعَنْ مُضَاِرعِ
74- ثُــــمَّ الصَّـــلَاةُ وَالسَّلَامُ أُهْدِيْ     إِلِـــى نَبِـــيٍّ هُــــوَ هَـــادٍ مُهْــدِيْ
75- وَأَلِـــهِ الْأَطْهَـــارِ ثُـــمَّ صَحْبِهِ   وَتَـــابِــعِــيْهِــمْ بِالـــتُّقَى وَحِزْبِـــهِ
76- حَمْــــداً لِـــمَنْ أَقَامَ فِي السّنَانِ       صـَـلِّ وَسَـــلِّــمْ وَلَــــدَ الْــعَدْنَــانِ
77- مُحَمـَّـــداً وَالْآلَ وَالْأَصْحَـــابَ   وَمَــــنْ لَـــهُمْ اِتَّبَــــعَ الصَّــــوَابَ



مِنْ كِتَابِ أُصُوْلِ الْفِقْهِ
78- الحَمْدُ للهِ الَّـــذِيْ قَدْ أَظْهَـــرَا     عِلْمَ الْأُصُوْلِ لِلْوَرَى وَأَشْهَرَا
79- ثُمَّ الصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ سَرْمَـــداً   عَلَى زَكِيِّ الْأَصْلِ طهَ أَحْمَداً
80- أَصْلِ الْأُصُوْلِ أَشْرَفِ الْعِبَادِ وَأَلِـــهِ وَصَحْبِــــهِ الْأَمْــجَـــادِ
81- فَالْحَمْـــدُ للهِ عَلـَـى إِتْمَــامِــهِ  ثُـــــمَّ صَــــلَاةُ اللهِ مَعَ سَلَامِهِ
82- عَلَــى النَّــبِيْ وَأَلِـهِ وَصَحْبِهِ   وَحِزْبِـــهِ وَكُــــلِّ مُــؤْمِــنٍ بِـهِ
مِن كتابِ المَنْطِقِ
83- الْحَمْــــدُ للهِ الّذِيْ قَدْ أَخْرَجَـــا       نَتَــــائِـــجَ الْفِـــكْرِ لِأَرْبَـــابِ الْحِجَا
84- نَحْمَــــدُهُ جَـــلَّ عَلَى الْإِنْعَــامِ  بِــــنِعْمَـــةِ الْإِيْــمَـــانِ وَالْإِسْـــلَامِ
85- مَنْ خَصَّنَا بِخَيْرِ مَنْ قَدْ أُرْسِلَا  وَخَيْرِ مَــنْ حَــازَ الْمَقَامَـــاتِ الْعُلَا
86- مُحَمَّـــــدٍ سَيِّــــدِ كُـلِّ مُـقْـتَـفَى   الْـــعَرَبِـــيِّ الْـــهَاشِمِيِّ الْمُصْطَفَى
87- صَــلىَّ عَلَيْــهِ اللهُ مَادَامَ الْحِجَا  نَخُوْضُ مِنْ بَحْرِ  الْمَعَانِي لُجَجَـا
88- وَأَلِـــهِ وَصَحْبِــهِ ذَوِى الْـهُدَى    مَنْ شُبِّـــهُوْا بِأَنْجُـــمٍ فِــيْ الْإِهْـتِدَا
89- ثُــمَّ الصَّلَاةُ وَالسَّــلَامُ سَرْمَـداً  عَلَـــى رَسُـــوْلِ اللهِ خَيْرِ مَنْ هَدَى
90- وَأَلِـــهِ وَصَـــحْبِـــهِ الــثِّــقَــاتِ  السَّـــالِــكِـيْنِ سُبُــــلَ النَّــجَـــاةِ



مِنْ كتابِ البَلاغَةِ
91- الْـــحَمْدُ للهِ الْبَدِيْعِ الْهَــادِيْ  إِلَـــى بَيَــــانِ مَــهْيَـــعِ الــرَّشَـــادِ
92- ثُــــمَّ صَـــلَاةُ اللهِ مَا تَرَنَّمَا    حَادٍ يَسُوْقُالْعِيْسُ فِيْ أَرْضِ الْحِمَا
93- عَلَى نَبِيِّنَــا الْحَبِيْبِ الْهَادِيْ  أَجَـــلِّ كُـــلِّ نَـــاطِـــقٍ بـــِـالضَّـــادِ
94- مُحَمَّـــدٍ سَيِّـــدِ خَلـْـــقِ اللهِ  الْــــعـَـــرَبِيِّالـــطَّاهِـــــرِ الْأَوَّاهِ
95- ثُمَّ عـَــلَى صَاحِبِهِ الصِّدِّيْقِ  حَبِــيْــبـِــهِ وَعُـــمَـــرَ الْـــفَـــــارُوْقِ
96-ثُمَّ أَبِيْ عَمْرٍوإِمَامِ الْعَابِدِيْن      وَسَطْـــوَةِ اللهِ إِمـَــامِ الـــزَّاهِـــدِيْـــن
97- ثُـــمَّ عَلَى بَقِيَّـــةِ الصَّحَابَــةْذَوِيْ الـــتُّــقَــى وَالْــفَضْــلِ وَالْإِنَابَةْ
98- ثــُـمَّ صَلَاةُ اللهِ طُوْلَ الْأَمَـدِ  عـَــلَى الــنَّبِــيِّ الْــمُصْطَفَى مُحَمَّـــدٍ
99- وَأَلِـــهِ وَصَحْبِــهِ الْأَخْيَـــارِ  مـــَا غَـــرَّدَ الـــمُشْتَـــاقُ بِالْأَسْحَـــارِ



البيت
الكتاب
المؤلف
1-3
نظم المطلب
الشيخ منتخب بن الموفق
4-8
الخريدة البهيّة

9-13
عقيدة العوام
السّيد أحمد المرزوقي المالكي المكي
14-19
جوهرة التوحيد
برهان الدين إبراهيم اللقّاني
20-23
هداية الصبيان

سعيد بن سعد بن نبهان الحضرمي

24-27
المقدمة الجذرية
محمد بن محمد بن محمد بن يوسف الجزريّ
28-31
تحفظ الأطفال
سُليمان بن حسين بن محمد شلبي
32-35
تنوير الحجا على نظم سفينة النجا
أحمد بن صدّيق اللاسمي الفارسرواني
36-40
نهاية التدريب في نظم غاية التقريب
يحيى بن موسى شرف الدين العمرطي
41-46
عدة الفارض
سعيد بن سعد بن نبهان الحضرمي
47-54
المنظومة الرّحبيّة
محمد بن علي بن محمد بن الحسن الرّحبي
55
المنظومة البيقونية
عمر بن محمد بن فتوح البيقوني
56-59
ألفية ابن مالك
محمد جمال الدين بن عبد الله بن مالك
60-65
الدرة البهية في نظم الإجرامية
يحيى بن موسى شرف الدين العمرطي
66-67
المقصود
أحمد بن عابد الرّحيم
68-72
قواعد الإعراب
يوسف بن عبد القادر البرناوي
73-77
قواعد الإعلال

78-82
تسهيل الطرقات نظم متن الورقات
يحيى بن موسى شرف الدين العمرطي
83-90
سلم المنورق
عبد الرحمن بن محمد الأخضري
91-99
الجوهر المكنون
عبد الرحمن بن محمد الأخضري

الحمد لله وصلى على نبيّه
تمّت بعون الله في يوم الاثنين
26 فبرواري 2012
5 ربيع الأخر 1433هـ